16 Juni 2021 13:02
Sehubungan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, maka
Panitia Kelompok Kerja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Sekretariat Kabupaten Muara Enim akan melakukan tender ulang pelaksanaan 52 paket kegiatan konstruksi dan 5 paket kegiatan barang
untuk penyelesaian Dokumen Pemilihan sesuai Peraturan LKPP Nomor 12
Tahun 2021.
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, maka
Panitia Kelompok Kerja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Sekretariat Kabupaten Muara Enim akan melakukan tender ulang pelaksanaan 52 paket kegiatan konstruksi dan 5 paket kegiatan barang
untuk penyelesaian Dokumen Pemilihan sesuai Peraturan LKPP Nomor 12
Tahun 2021.
Demikian disampaikan, terima kasih.
Lampiran: